Pakar sebut moratorium PKPU bisa membuat peringkat EODB merosot

03 September 2021

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pakar mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan menyoroti rencana moratorium.

Rencana yang mengemuka setelah diusulkan pelaku usaha itu menjadi sorotan para pakar. Salah satunya adalah dapat mengganggu kestabilan kredit macet atau non performance loan (NPL) yang terjadi akibat hilangnya upaya hukum.

Terganggunya kestabilan NPL tersebut akan berdampak pada kemudahan berinvestasi. Pasalnya penyelesaian kebangkrutan atau resolving insolvency masuk sebagai salah satu topik dalam penilaian kemudahan berusaha (EODB).

"Kalau hal ini terjadi peringkat Indonesia di EODB bisa turun," ujar Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership, Nien Rafles Siregar dalam Webinar Kupas Tuntas Rencana Moratorium Kepailitan dan PKPU, Jumat (3/9).

Sebagai informasi, saat ini peringkat Indonesia dalam sektor resolving insolvency merupakan salah satu yang terbaik dari sektor penilaian lainnya. Peringkat resolving insolvency Indonesia telah berada di peringkat 38.

Hal serupa juga disampaikan oleh pakar kepailitan Universitas Airlangga Hadi Subhan dalam Webinar tersebut. Hadi bilang moratorium PKPU dan kepailitan menjadi kemunduran. "Usulan Perppu moratorium ini adalah tidak masuk akal atau yang saya sebut kemunduran parah," ungkap Hadi.

Rencana moratorium dinilai rawan ditunggangi debitur yang tidak memiliki itikad baik. Terutama pihak debitur yang telah menghindari kewajiban pembayaran utang meski tak terdampak pandemi virus corona. Sebelumnya wacana moratorium PKPU dan kepailitan muncul akibat melonjaknya pengajuan PKPU dan kepailitan selama pandemi Covid-19. Namun, angka tersebut dinilai masih wajar oleh Hadi.

Saat ini total perkara PKPU dan pailit mencapai sekitar 500 kasus. Namun, angka tersebut masih di bawah negara besar lain seperti Amerika Serikat yang dapat mencapai ratusan ribu kasus tiap tahunnya.

Sumber

Other News