Ini Daftar 100 Law Firm Terbesar Indonesia 2021

06 July 2021

Selama empat tahun berturut-turut, kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners juara pertama dari hasil survei yang dilakukan Hukumonline.

Jumlah responden Survei Kantor Hukum Indonesia 2021 ini meningkat 42% dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Pada tahun ini, jumlah responden sebanyak 141 kantor hukum dengan rincian 101 kantor hukum memilih identitas sebagai corporate law firm dan 40 kantor hukum merupakan litigation law firm. Sedangkan pada tahun 2020 lalu, jumlah respondennya sebanyak 99 kantor hukum.

Selama empat tahun berturut-turut, hasil survei Hukumonline menunjukkan bahwa juara pertama dan merupakan juara bertahan dipegang oleh kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP). Total fee earners kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners pada tahun 2021 ini sebanyak 145 orang dan merupakan jumlah yang sama seperti tahun lalu.

“Kami kerja keras luar biasa, ternyata capaian kami jauh di atas harapan selama masa pandemi,” kata Bono Daru Adji, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP). Ia mengaku tidak menduga bahwa AHP mampu mempertahankan capaian mereka dalam survei pemeringkatan kali ini. Fokus AHP sejak memasuki masa pandemi global Covid-19 memang berusaha keras tidak merampingkan personel sama sekali.

Sedangkan pada peringkat kedua adalah kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) dengan total fee earners 112 orang, menurun jika dibandingkan tahun 2020 sebanyak 136 fee earners. Pada urutan peringkat ketiga tahun ini adalah kantor hukum ABNR Counsellors at Law dengan total fee earners 90 orang. Angka fee earners ini menurun jika dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 93 orang.

Chairman HHP Law Firm, Timur Sukirno mengungkap bahwa penurunan jumlah fee earner sama sekali tidak terkait pandemi Covid-19. “Itu turn over biasa, bukan karena perampingan akibat pandemi. Yang pasti kami tidak melakukan perampingan, bahkan kami meningkatkan remunerasi pegawai,” katanya kepada Hukumonline.

Timur mengatakan, capaian kali ini di tengah pandemi adalah hasil kerja keras HHP Law Firm jauh sebelum pandemi. “Berbagai strategi dan kualitas yang disajikan sudah dibangun jauh sebelumnya. Sehingga saat pandemi ini HHP Law Firm merasakan hasilnya,” kata Timur menambahkan.

Sedangkan pada peringkat keempat tahun 2021 adalah kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners dengan total fee earners sebanyak 88 orang. Jumlah fee earners ini menurun drastis dari tahun 2020 yang sebanyak 105 fee earners. Sementara di peringkat kelima adalah kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultants dengan total 70 fee earners. Jumlah ini juga menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 85 fee earners.

Wakil Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Erlangga Gaffar menyambut baik survei kantor hukum yang dilakukan oleh Hukumonline. Menurutnya survei kantor hukum tersebut dapat memberikan informasi seputar kantor hukum yang saat ini berkiprah di Indonesia. Namun dia berharap survei kantor hukum yang diselenggarakan Hukumonline dapat memberikan perspektif yang berbeda dari survei-survei sejenis yang diselenggarakan pihak asing.

“Harapan kami survei yang diselenggarakan Hukumonline dapat memberikan perspektif berbeda karena yang menyelenggarakan murni dari Indonesia. Selama ini survei banyak dari luar,” kata Erlangga kepada Hukumonline, Selasa (29/6).

Selain itu, lanjutnya, survei kantor hukum ini juga bisa menjadi referensi awal bagi perusahaan untuk merekrut in-house counsel/lawyer baru. Tentunya yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan. Namun di sisi lain, menurut Erlangga, survei semacam ini tidak berdampak signifikan terhadap in-house counsel yang sudah berkiprah lama (existing) di dunia hukum.

“Menurut saya survei ini tidak terlalu terpengaruh untuk profesi in-house consel, tidak terlalu signifikan karena ketika (in-house counsel) sudah memilih lawyer A, cenderung tidak berubah. Namun demikian kalau perusahaan cari lawyer baru, survei bisa jadi referensi,” imbuhnya.

Sebagai praktisi yang sudah malang melintang menggeluti profesi in-house counsel, Erlangga mengingatkan beberapa tips in-house counsel mencari lawyer untuk dijadikan mitra kerja. Seorang lawyer, tidak hanya sekadar memahami aspek legal, tapi juga harus mampu memberikan solusi terkait persoalan yang tengah dihadapi oleh perusahaan.

“In-house counsel harus bisa memberikan bisnis solusi karena lawyer itu tempat orang bertanya tentang hukum. Orang (in-house counsel,red) datang ke lawyer itu karena tiga hal, paham hukum tapi tidak sempat, tidak paham hukum, atau memang regulasi atau aturan perusahaan yang mengatur untuk menggunakan lawyer. Dan tentunya ada fee yang wajar,” pungkasnya.

Sumber

Other News