SSMP Bekerjasama Dengan Hukumonline Adakan Pelatihan Hukum Kepailitan

30 January 2019

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perlu pengaturan mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), antara lain adalah a). untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor; b). untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. c). untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.

Banyak hal yang harus diketahui oleh in house counsel terkait dengan kepailitan dan PKPU. Mulai dari permohonan hingga dasar pengajuan pailit, hukum acara di Pengadilan Niaga dalam mengurus sengketa kepilitan dan PKPU hingga akibat hukum bila dijatuhkannya putusan pailit oleh kreditor, serta kapan kreditor dapat mengeksekusi jaminan kebendaan pasca debitor dinyatakan pailit dan masih banyak lainnya.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait kepailitan dan PKPU, hukumonline.com bekerjasama dengan Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) mengadakan pelatihan hukumonline dengan tema “Peran Penting In House Counsel dalam Melindungi Hak-Hak Perusahaan Sebagai Kreditor Pasca Putusan PKPU/PAILIT. Pelatihan 1 hari ini telah diselenggarakan pada Rabu, 2 Desember 2015 di Hotel Aryaduta-Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Pelatihan ini terbagi menjadi 4 sesi, dengan narasumber yang terdiri atas :
1. Rafles Nien Siregar
2. Bobby R. Manalu
3. Rudi Setiawan

Ketiganya merupakan Partner dari Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP).

Other Events